Analisis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wakan Lombok Timur

Authors

  • Siti Utami Rinjani Universitas Hamzanwadi

DOI:

https://doi.org/10.29408/jhm.v6i2.3718

Keywords:

Transparansi, Akuntabilitas, Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wakan Lombok Timur yang terdiri dari tiga tahap yakni, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Humberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk tahap perencanaan dan pelaksanaan dalam pengelolaan ADD di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sudah sesuai sebagaimana dengan prosedur yang berlaku. Pengelolaanya sudah dilaksanakan sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Ada sebagian dari masyarakat yang masih mengeluh kepada pemerintah Desa bahwa pihak Pemerintah Desa belum sepenuhnya menginformasikan kepada masyarakat Desa Wakan dalam hal pengelolaan ADD. Kemudian dalam tahap pertanggungjawaban dalam Pengelolaan ADD di Desa Wakan Lombok Timur secara fisik dan administrasi pemerintah desa Wakan sudah cukup baik karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

References

Alfasadun, A., Hardiningsih, P., & Srimindarti, C. (2018). Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/6051.

Andrianto, Nico. (2007). Good e-government: transparansi dan akuntabilitas publik melalui e-government. Malang: Bayumedia.

Databoks. (2019). APBN 2018, Pemerintah Alokasikan Dana Desa Rp 60 Triliun. (On- Line) Valiable https://databoks.katadata.co.id. Diakses tanggal 2 April 2019.

Fierda, Shafratunnisa. (2015). Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Kepada Stakeholders di SD Islam Binakheir, Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, Abdul. 2012. Pengelolaan Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Kartika, A., Yasintha, P. N., & Wismayanti, K. W. D. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 (Studi Kasus: Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara). Jurnal Akuntansi Program S1, 1(1).

LAN dan BPKP. (2000). Akuntabilitas dan Good Governance: Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LAN BPK RI. Jakarta.

Miftahuddin. (2018). Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

MPR RI, (1998). Tap MPR No.XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jakarta: MPR RI.

Nafidah, L. N., & Anisa, N. (2017). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di kabupaten Jombang. Jurnal Ilmu Akuntansi, 10(2), 273-288.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Risya, U., & Nurodin, I. (2017). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi (Jurnal Akuntansi, Pajak dan Manajemen), 6(11), 74-80.

Susliyanti, E. D. (2017). Transparansi Dan Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (Studi pada Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Tahun 2015). Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 20(1), 16-26.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 25 tahun 1999 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Wawancara, Abdul Wahid, 22 Juli 2020.

Wawancara, M. Hamdi, 23 Juli 2020.

Wawancara, M. Hamdi, 26 Juli 2020.

Wawancara, Masrun, 23 Juli 2020.

Wawancara, Saiful Bahri, 26 Juli 2020.

Wawancara, Sarijul Basri, 23 Juli 2020.

Wawancara, Shalihuddin, 23 Juli 2020.

Downloads

Published

2020-06-30