MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DENGAN LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK SISWA KELAS XI SMK MARAQITTALIMAT (MT) SUELA

Authors

  • Nusuki Nusuki Universitas Hamzanwadi
  • Tara Ayu Pratiwi Universitas Hamzanwadi

DOI:

https://doi.org/10.29408/jkp.v5i1.3686

Keywords:

Bimbingan Kelompok.Pernikahan Dini

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh bimbingan kelompok untuk mencegah pernikahan dini pada siswa kelas XI di SMK Maraqitta’limat (MT) Suela Tahun Pembelajaran 2020/2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Populasi sebagai sampel dalam penelitian ini adalah 8 orang siswa. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa angket dengan teknik ideal teoritik metode acuan. Sedangkan teknik analisis pada penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu analisis deskriptif dan uji beda t-test. Hasil analisis menunjukkan bahwa rata-rata hasil dari layanan bimbingan kelompok pada siswa sesudah melakukan bimbingan grup pertama 59,6 grup kedua 60,1 dan grup ketiga 62,4 sedangkan sebelum dilakukan bimbingan grup pertama 45,1 dan grup kedua 44,2 dan grup ketiga 47,6. Untuk uji hipotesis, teknik yang digunakan adalah uji beda t-test dengan menggunakan bantuan komputer program SPSS 19 di peroleh t sebesar-10.332 dengan Asyimptotic Significance (2-tailed) sebesar 0,000 karena Asyim.Sig (2-tailed) <0,05 (maka Ho ditolak), sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh bimbingan kelompok terhadap pernikahan dini siswa kelas XI sebelum dan sesudah melakukan bimbingan berbeda secara nyata.

References

‘Alawi Abbas Al-Maliki & Hasan Sulaiman An-Nuri (2018) Ibanatul Ahkaam. Sinar Baru Algensindo

Agung Wahyono dan Siti Rahayu. 1993.Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Anonim. http://ridwanaz.com/islami/pengertian-zina-dampak-negatif-perzinaan-dan-cara-menghindari-zina/. Diakses pada bulan april 17 2020.

Anonim. http://mpiipfauziah.blogspot.co.id/2013/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. diaskses pada bulan april 17 2020.

Anonim. https://kicknews.today/2016/10/12/lebih-setengah-keluarga-ntb-nikah-belum-cukup-usia-dampaknya/ diakses pada hari sabtu 3 maret 2020.

Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta. Rineka Cipta.

Arikunto, suharsimi. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta. Rineka Cipta

BKKBN. 1993, Pendewasaan Usia Perkawinan. Jakarta.

Corey, Gerald. (2005). Teori dan Praktik Konseling & Psikoterapi. Bandung: PT Refika Aditama.

Dlori, Jeratan Nikah Dini, Wabah Pergaulan, Media Abadi, 2005

Daradjat, Zakiah, 1995, Ilmu Fiqh, jilid 2, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,.

Folastri, S & Itsar, B, R. 2016. Prosedur Layanan Bimbingan Kelompok. Mujahid Press Bandung.

Hj. Sitti, (2009). Konsep Dasar Bimbingan Kelompok. PT. Refika Aditama Bandung.

Hawari, Dadang, 2006, Marriage Counseling (Konsultasi Perkawinan), Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Intraksi dan tindakan sosial (latifah fauziah juli 2013) Subadio, Maria Ulfa. 1987. Peranan dan Kedudukan Wanita Indonesia.Yogyakarta: UGM Press

Latipun (2006). Psikologi konseling.malang : UMM press

Mukti Ali, Roland Gunawan & Ahmad Hilmi, Jamaluddin Mohammad. (2015). Fikih Kawin Anak. Cirebon: Rumah Kita Bersama.

Muhammad thalib.2008,karakteristik pernikahan islami.yogyakarta:pro-u media.

Margono, S. (2010). Metodologi penelitian pendidikan. Jakarta : PT.Rineka Cipta

Marhiyanto, Khalilah (2000). Romantika Perkawinan. Jawa Timur: Putra Pelajar.

Moeljatno. 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mubasyaroh, 2016 Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampak Bagi Pelakunya. Yudisia.stain kudus. No. 2. Vol 7. Desember 2017

Mungin Edi Prabowo, (2004). Bimbingan Kelompok Perkembangan. Unnes Press

Nelson-Jones, Richard. (2011). Teori dan Praktik Konseling dan Terapi Edisi Keempat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Prayitno, MSc, Ed.2013. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. Rineka Cipta.

Prayitno, MSc, Ed. 1995. Layanan Bimbingan dan Konseling kelompok.Gahlia Indonesia.

Purwanto. (2010). Metodelogi Penelitian Kuantitatif untuk psikologi dan pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Rofiq, Ahmad, 1977, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Silalahi, Ulber. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

Subekti,1984. Pokok-Pokok Hukum Perdat. Jakarta: PT. Intermasa.

Sugiono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alpabeta.

Sukardi, Dewa Ketut & Sumiati, Desak made. (1993). Panduan perencanaan karir. Surabaya : Usaha Nasional

Sunanto, Juang & Takeuchi, Koji & Nakata, Hideo (2005). Pengantar Penelitian Dengan Subyek Tunggal. Criced University of Tsukuba.

Suryono. 1992. Menuju Rumah Tangga Harmonis. Pekalongan. Penerbit TB.Bahagia.

Tohirin, 2007, Bimbingan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Willis sofyan.(2011).konseling keluarga (family counseling).bandung

Downloads

Published

27-06-2021

How to Cite

Nusuki, N., & Pratiwi, T. A. (2021). MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DENGAN LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK SISWA KELAS XI SMK MARAQITTALIMAT (MT) SUELA. JKP (Jurnal Konseling Pendidikan), 5(1), 58–74. https://doi.org/10.29408/jkp.v5i1.3686