Pelestarian Lingkungan Pesisir Melalui Ritual Nyalamaq Dilauq di Desa Tanjung Luar Keruak Lombok Timur

Authors

  • Habibuddin Habibuddin Program Studi PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Hamzanwadi, Selong, Indonesia
  • Hanapi Hanapi Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Hamzanwadi, Selong, Indonesia
  • Burhanuddin Burhanuddin Program Studi PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Hamzanwadi, Selong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29408/geodika.v7i1.17516

Keywords:

lingkungan pesisir, pelestarian, ritual, nyalamaq dilauq

Abstract

Pelestarian lingkungan pesisir melalui ritual belum banyak diungkap. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelestarian lingkungan pesisir melalui ritual nyalamaq dilauq di Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif terdiri atas pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1) terdapat tiga versi mengenai awal mula penyelenggaraan ritual nyalamaq dilauq; versi pertama, ritual awalnya dilakukan oleh suku Mandar bernama Mara'dia Ma'danuang untuk mengusir wabah penyakit; versi kedua, ritual dilakukan oleh suku Bajo untuk mengenang dan menghargai leluhur mereka bernama Punggawa Rattung dan Mbo Bisu yang menghilang ditelan laut dan menjelma menjadi karang yang diyakini menjadi penjaga pantai dan laut, dan versi ketiga, ritual dilakukan sejak peresmian pendirian douane di Tanjung oleh Kolonial Belanda sehingga dikenal nyalamaq palabuang; 2) prosesi ritual nyalamaq dilauq terdiri atas tiga tahap, yaitu persiapan; pelaksanaan, dan penutupan; dan 3) pelestarian lingkungan melalui ritual nyalamaq dilauq terkait empat hal, yaitu mengelola dan melindungi sumber daya pesisir-laut, menjaga keseimbangan ekosistem laut, mencegah pencemaran lingkungan pesisir dan laut, dan meminimalisasi konflik lingkungan kawasan pesisir.

References

Agung S., L. (2014). Tradisi Lisan dan Sejarah: Redifinis Pembelajaran Sejarah dalam Kurikulum 2013, dalam http://digilib.uns.ac.id, diakses tanggal 27 Desember 2022.

Ardika, I.W. (2015). Warisan Budaya Perspektif Masa Kini. Denpasar: Udayana University Press.

Dananjaya, J. (2002). Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng, dan lain-lain. Jakarta: Grafiti Press.

Denzin, N.K., & Lincoln, Y.S., (Ed.). (2005). Handbook of Qualitative Research. London: Sage Publications.

Firdaus, A.M., et al., (2016). Strategi Penyelesaian Masalah Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir di Kepulauan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Sosial Ekonomi: Kelautan dan Perikanan, 11(1), 55-74.

Gai, A.M., (2020). Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Berbasis Sustainable Livelihood. Malang: Dream Litera Buana.

Iqmal, N. (2016). Kerajaan Balanipa pada XVI-XVIIM, Jurnal Rihlah, IV(1), 141-154.

Ishak, M.R.M., (2018). Tradisi Mappenretasi pada Masyarakat Pagatan Kabupaten Tanah Bambu, Tesis, Banjarmasin: UIN Antasari.

Kompas.com (2008). Nyalamaq dilauq: Sebuah Kisah dari Balanipah, diakses dari https://entertainment.kompas.com/2008, diakses tanggal 12 Desember 2022.

Kristiyanti, M. (2016). Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Pantai melalui Pendekatan ICZM (Integratif Coastal Zone Management), Prosding Seminar Nasional tentang Kajian Multidisplin Ilmu dalam Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), diselenggarakan oleh Unisbank Semarang.

Little, D. (1991). Varietas of Social Explanation: An Introduction to the Philosophy of Social Science. Colorado: Westview Press.

Miles, M.B., & Huberman, A.M., (1994). Qualitative Data Analysis. London: Sage Publications.

Muti’ah, A, et al., (2019). Pelestarian Lingkungan Pesisir sebagai Wujud Pengamalan Hadis Nabi SAW. Cirebon: LPPM IAIN Syekh Nurjati.

Nasution, A. B., (2005). Isu-isu Kelautan dari Kemiskinan hingga Bajak Laut. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nasution, S., (2002). Metode Research. Jakarta: Bumi Aksara.

Parimartha, I. G., (2016). Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara 1815-1915. Yogyakarta: Ombak.

Peltras, C. (1996). The Bugis. Massachhusetts: Balackwell Publishers Ltd.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Poelinggomang, E., (2002). Makassar Abad-19. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Profil Desa Tanjung Luar Tahun 2022, Tanjung Luar: Pemerintah Desa Tanjung Luar tahun 2022.

Saifullah, M. (2018). Upacara Nyalamaq Dilauq/Nyalamaq Palabuang Tradisi Nelayan Tanjung Luar. Makalah Disampaikan pada Acara Diskusi Publik Tradisi Nyalamaq Dilauq, tanggal 29 Juni 2018.

Setiawan, E., (2016). Eksistensi Budaya Bahari Tradisi Petik Laut di Muncar Banyuwangi, Jurnal Universum, 10(2), 229-237.

Shofa, R., & Hadi, H., (2017). Studi Sanitasi Lingkungan Permukiman Nelayan di Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Geodika, 1(2), 22-33.

Singarimbun, M, & Efendi, S. (Ed). (1995). Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.

Suriani, L. H., (2016). Budaya Bajo yang Muncul di Tanah Sasak (Nyalamaq Dilauk), dalam https://www.kompasiana.com, diakses tanggal 12 Desember 2022.

Syahdan, (2021). Nyelamaq Dilaok: Sebuah Tradisi Selametan Masyarakat Pesisir Tanjung Luar Lombok Timur, Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 3(1), 76-99.

Trisulistyono, S. (2003). Simpul-simpul Sejarah Maritim: Dari Pelabuhan Ke Pelabuhan Merajut Indonesia. Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Widyatwati, K., (2012) Tradisi Labuhan Bagi Masyarakat Nelayan Tegalsari Tegal, dalam http://eprints.undip.ac.id/38460/, diakses tanggal 21 Desember 2022.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles