Analisis Penataan Pedagang Kaki Lima dalam Mendukung Ketertiban Kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya

Authors

  • Raihani Nisrina Rifdah Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Indonesia
  • Lulu Laira Nurfauziah Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Indonesia
  • Kheisa Pratista Arkadewi Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Indonesia
  • Siti Fadjarajani Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29408/geodika.v10i3.34823

Keywords:

pedagang kaki lima, penataan kawasan, adaha

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) adalah bagian dari kegiatan ekonomi nonformal yang muncul di daerah perkotaan. Kawasan Dadaha di Kota Tasikmalaya adalah salah satu tempat umum yang memiliki tingkat kegiatan masyarakat yang tinggi sehingga menjadi tempat yang baik untuk aktivitas perdagangan nonformal. Namun, keberadaan PKL yang tidak teratur bisa menyebabkan berbagai masalah, seperti penggunaan trotoar dan pinggir jalan untuk berjualan yang dapat mengganggu ketertiban di area tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari kondisi keberadaan PKL dan cara-cara penataan yang bisa dilakukan untuk mendukung ketertiban di Kawasan Dadaha. Metode yang diterapkan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi di lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas PKL di kawasan Dadaha cenderung fokus di tempat yang ramai seperti di tepi jalan dan jalur pejalan kaki. Keadaan ini menimbulkan berbagai masalah, seperti gangguan pada fungsi trotoar, kemungkinan kemacetan lalu lintas, serta penurunan kebersihan lingkungan. Upaya penataan yang bisa dilakukan antara lain pengaturan zona tempat berjualan, memindahkan pedagang ke area yang lebih teratur, memberdayakan pedagang, dan pengawasan yang terus menerus oleh pemerintah daerah. Penataan yang dilakukan secara terpadu diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik di kota.

References

Adama, O. (2020). Abuja is not for the poor: Street vending and the politics of public space. Geoforum, 109, 14-23.

Bappelitbangda Kota Tasikmalaya. (2022). Dokumen kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kota Tasikmalaya. Tasikmalaya: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya.

Chen, M., & Carré, F. (2020). The informal economy revisited: Examining the past, envisioning the future (p. 326). Taylor & Francis.

Dayat, M., & Sirodjudin, M. (2022). Manajemen terpadu tatakelola pedagang kaki lima (PKL) dalam upaya penataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kawasan pesantren Ngalah. Jurnal Leverage, Engagement, Empowerment of Community (LeECOM), 4(2), 121-128.

Dwipasari, L. (2021). Implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima dalam pengelolaan ruang publik perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 145–156. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/63270

Hasanah, U., Oktavendi, T. W., & Ulum, I. (2022). Praktik social responsibility pada pedagang Muslim kaki lima: Perspektif triple bottom line dan nilai-nilai Islam. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 15(1), 518-527.

Kusumastuti, A., & Khoiron, AM (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Masrifah, S., Santosa, P., & Suwanto, S. (2024). Implementation of street vendor arrangement policy in Bandung City. Journal of Law, Social Science and Humanities.

Octaviani, S. L., & Puspitasari, A. Y. (2022). Penataan dan pemberdayaan sektor informal: Pedagang kaki lima. Jurnal Kajian Ruang, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.30659/jkr.v2i1.21377

Pemerintah Kota Tasikmalaya. (2022). Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kota Tasikmalaya: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pramudita, N. R., & Sardjono, A. B. (2024). Criteria review of multifunctional sidewalks in the synergy between street vendors and pedestrian paths. Eduvest – Journal of Universal Studies. https://doi.org/10.59188/eduvest.v5i12.52252

Putri, A., Azwar, M., & Jamil, F. (2024). Pemberdayaan pedagang kaki lima dalam mendukung ketertiban kawasan perkotaan. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 20(1), 55–66.

Rahmawati, D., Setyono, J., & Nugroho, R. (2019). Street vendors and urban public space management in Indonesian cities. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 328(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/328/1/012040

Recchi, S. (2021). Informal street vending: a comparative literature review. International Journal of Sociology and Social Policy, 41(7-8), 805-825.

Renald, F., Fuad, F., & Sadino, S. (2025). Implementasi regulasi penataan pedagang kaki lima: Studi kasus di Kebayoran Baru. Binamulia Hukum, 14(1), 241-257.

Rossanti, R., & Zakiah, K. (2020). Penataan pedagang kaki lima di kawasan Sport Center Dadaha Kota Tasikmalaya. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 15(2), 88–97.

Satriya, B., Editya, A. S., Firmansyah, M. I., Miharsih, A., & Nurhalizah, S. (2023). Pengembangan sistem data terpadu pedagang kaki lima berbasis aplikasi web. Nusantara Community Empowerment Review, 1(2), 45–53.

Setyaningrum, W., Pandelaki, E. E., & Suprapti, A. (2021). Karakteristik Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Pusat Kota Pekalongan. Sinektika: Jurnal Arsitektur, 18(2), 160-168.

Supriatna, D. (2021). Penertiban pedagang kaki lima dalam menjaga ketertiban ruang publik perkotaan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(1), 34-45.

Suryani, E., & Wicaksono, A. (2019). Penataan pedagang kaki lima dalam pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi, 3(2), 95–103. https://doi.org/10.29408/geodika.v3i2.1565

Tjahyadi, A. (2024). Strategi relokasi pedagang kaki lima dalam penataan ruang kota.Jurnal Kebijakan Publik, 18(1), 73-84.

Wenas, E. A. G., Antow, D. T., & Taroreh, H. (2025). Penegakan hukum atas penyalahgunaan trotoar oleh pedagang kaki lima di Pasar 45 Manado dan sekitarnya serta dampaknya terhadap hak pejalan kaki. Lex Privatum, 16(1).

Downloads

Published

2026-09-30