Bentuk Keterkaitan Masterplan Smart City Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Pekalongan dan Semarang

Authors

  • Marisa Aprilia Universitas Gadjah Mada
  • Achmad Djunaedi Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.29408/geodika.v6i1.5455

Keywords:

masterplan smart city, rencana tata ruang, keterkaitan

Abstract

rencana pembangunan kota dalam hal ini masterplan smart city idealnya perlu disinkronkan dengan rencana tata ruang agar pelaksanaan pembangunan berjalan harmonis dengan pemanfaatan ruang, namun kenyataannya penyelarasan antara masterplan smart city dengan rencana tata ruang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bentuk keterkaitan antara masterplan smart city dengan RTRW dan faktor‒faktor yang mempengaruhi keterkaitan keduanya. Penelitian ini dilakukan pada Kota Semarang dan Pekalongan dengan jenis data kualitatif, menggunakan alur pemikiran induktif kualitatif, dengan teknik pengumpulan dan eksplorasi data sekunder melalui studi dokumen, serta teknik wawancara narasumber dengan pihak yang terlibat dalam penyusunan masterplan smart city. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa keterkaitan antara masterplan smart city dengan RTRW terdapat hampir di seluruh dimensi smart city, yaitu smart living, smart branding, smart economy, smart environment dan smart society. Dimensi tersebut memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan strategi penataan ruang RTRW. Faktor yang mempengaruhi keterkaitan keduanya yaitu proses penyusunan masterplan smart city, sinkronisasi dokumen perencanaan, kelembagaan, kontribusi dan kapasitas SDM, evaluasi dan revisi masterplan smart city, dan pendanaan. 

References

Angelidou, M. (2014). Smart City Policies: A Spatial Approach. Cities, 41, 1-11.

Anthopoulos, L. G., & Vakali, A. (2012). Urban Planning and Smart Cities: Interrelations and Reciprocities. In The Future Internet Assembly (pp. 178-189). Springer, Berlin, Heidelberg.

Bakri, M., & Kasim, A. A. (2018). The Urban Planning Concept Based on Smart City Approach. International Journal on Livable Space, 3(2), 63-70.

Djunaedi, A., Permadi, D., Nugroho, L. E., Widyawan, Rachmawati, R., Hidayat, A., Achmad, K. A.& Egaravanda, S. (2018). Membangun Kota dan Kabupaten Cerdas: Sebuah Panduan bagi Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Griffinger, R., Fertner, C., Kramar, H., Kalasek, R., Pichler-Milanović, N., & Meijers, E. (2007). Smart Cities: Ranking of European Medium-Sized Cities, Final Report. Centre of Regional Science, Vienna TU.

Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2017). Buku Panduan Penyusunan Masterplan Smart City. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah Kota Pekalongan. (2019). Masterplan Smart City Kota Pekalongan Tahun 2018-2029. Pekalongan: Pemerintah Kota Pekalongan

Pemerintah Kota Pekalongan. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009-2029., (2011).

Pemerintah Kota Semarang. (2018). Masterplan Smart City Kota Semarang Tahun 2017-2021. Semarang: Pemerintah Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. (2011).

Pemerintah Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Penataan Ruang Rpublik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta

Purnamasari, Y. (2016). Hubungan Smart City dengan Perencanaan Kota London. Skripsi, tidak dipublikasikan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sari, D., Praditya, D., & Takariani, C. S. D. (2019). Regional Readiness for Jawa Barat Smart Province. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 105-122.

Sutriadi, R. (2015). Perspektif Perencana: Smart City, Inovasi, Kota Komunikatif, dan Kota Berkeadilan. Bandung: Inside Publisher.

Downloads

Additional Files

Published

2022-06-30

Issue

Section

Articles