Aktivitas BKKBN dalam Proses Pendistribusian dan Penyimpanan Perbekalan Kefarmasian Sediaan Injeksi dan Pil KB pada Masa COVID-19 di Pulau Lombok

Authors

  • Nisrina Noviatsyani Universitas Hamzanwadi
  • Sulistia Ardyati Universitas Hamzanwadi
  • Arief Rafsanjani Universitas Hamzanwadi

DOI:

https://doi.org/10.29408/sinteza.v2i2.4428

Keywords:

Pengelolaan, Injeksi KB, Pil KB, BKKBN

Abstract

Pengelolaan alat dan obat kontrasepsi merupakan faktor penting yang menentukan kesuksesan BKKBN menjalankan program KB. Pada situasi Indonesia ditengah pandemi Covid-19, salah satu alternatif sediaan kontrasepsi yang aman digunakan adalah pil KB. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi aktivitas BKKBN Provinsi NTB di masa Covid-19 dalam proses pendistribusian serta penyimpanan pada injeksi dan pil KB di tiga kabupaten di Pulau Lombok serta mengetahui ada atau tidaknya pengaruh yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 terhadap proses tersebut. Jenis penelitian ini adalah analisis kualitatif deskriptif yang menggunakan data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan Kepala Gudang BKKBN Provinsi NTB dan Bendahara Gudang OPD KB. Data sekunder adalah Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan kartu stok injeksi maupun pil KB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendistribusian dan penyimpanan yang dilaksanakan oleh BKKBN Provinsi NTB maupun OPD KB Kabupaten dapat dikategorikan baik berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2019. Proses pendistribusian dilaksanakan secara rutin dan non rutin berdasarkan hasil pelaporan rutin oleh OPD KB Kabupaten. Penyimpanan injeksi maupun pil KB dilakukan dalam ruangan ber-AC pada suhu 15-25°C dengan prinsip First Expired First Out (FEFO). Berdasarkan pada SBBK sebelum maupun ketika pandemi Covid-19 tidak menunjukkan adanya perbedaan pada proses pendistribusian dan penyimpanan untuk injeksi KB dan pil KB.

References

BKKBN. 2005. Keluarga Berencana Dan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: BKKBN.

BKKBN. 2019. Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional. Jakarta: BKKBN.

Kementran Kesehatan RI. 2009. Undang-Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Perkembangan Keluarga Pasal 21 Ayat 1. Jakarta: Kemenkes RI. Diakses dari https://jdih.kemenpppa.go.id/peraturan/uu%20no%2052%20tahun%202009.pdf .

Kementrian Kesehatan RI. 2018. Profil Kesehatan Indonesia 2017. Jakarta: Menteri Kesehatan RI. Diakses dari https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/Profil-Kesehatan-Indonesia-tahun-2017.pdf .

Downloads

Published

2023-01-03

How to Cite

Noviatsyani, N., Ardyati, S., & Rafsanjani, A. (2023). Aktivitas BKKBN dalam Proses Pendistribusian dan Penyimpanan Perbekalan Kefarmasian Sediaan Injeksi dan Pil KB pada Masa COVID-19 di Pulau Lombok. Sinteza, 2(2), 73–77. https://doi.org/10.29408/sinteza.v2i2.4428

Issue

Section

Articles